Syarat Nikah Supaya Sah Menurut Islam
Apabila sebuah pernikahan telah terpenuhi kelima rukun dan syarat tersebut maka secara syariat Islam pernikahan tersebut telah sah
Bun mohon informasinya tentang syarat-syarat nikah agar sah menurut syariat Islam?
089678482xx
Harus Terpenuhi Rukun dan Syarat
Terimakasih atas pertanyaannya. Agar pernikahan sah, harus terpenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Nomor 154 Tahun 1991 (KHI tentang hukum perkawinan) dalam bab IV pasal 14, yaitu:
1. Adanya calon suami
2. Adanya calon istri
3. Adanya seorang wali nikah
Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya: "Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali."
Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.
4. Disaksikan minimal dua orang saksi
Saat akad pernikahan dilangsungkan harus dihadiri minimalnya dua orang saksi dari kalangan laki-laki muslim yang adil pada dirinya dan orang lain. Yaitu bukan orang yang biasa melakukan dosa-dosa besar atau yang semisalnya. Berdasarkan firman Allah SWT yang artinya:
"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. (QS ath-Thalaq: 2)
Meski ayat ini tentang thalaq dan rujuk, namun pernikahan dianalogikan kepada keduanya juga. Selain itu juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad, yang artinya: "Pernikahan tidak sah tanpa wali yang sah dan dua orang saksi yang adil." (HR. al-Baihaqi, dishahihkan oleh Syeikh al-Albani dalam shahihul jami no: 7557)
5. Ijab dan Kabul
Yang dimaksud ialah shighotul aqdi atau ucapan akad nikah antara wali nikah atau wakilnya kepada calon suami. Ijab dan kabul antara wali dan calon suami harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu (KHI pasal 27).
Selain 5 rukun yang diatas, calon suami diwajibkan memberikan mahar kepada calon istri yang jumlah, bentuk dan jenisnya telah disepakati kedua belah pihak (KHI bab V pasal 30).
Memberi mahar ini hukumnya wajib. Berdasarkan firman Allah Swt, yang artinya :
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (QS an-Nisa: 4)
Apabila sebuah pernikahan telah terpenuhi kelima rukun dan syarat tersebut maka secara syariat Islam pernikahan tersebut telah sah menjadi suami istri. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
M Junaidi Ali SHI MSi
Penghulu Kantor Urusan Agama Pontianak Tenggara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ijab-kabul-pernikahan_20160916_091530.jpg)