Punya Kartu JKN dan KIS, Dewi Tak Tahu Perbedaannya

Untuk kartu KIS-nya ia mendapatkan dari kantor desa sebagai peserta jamkemas yang ditanggung oleh pemerintah.

Penulis: Madrosid | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MADROSID
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Kubu Raya Jalan A Yani 2, Jumat (16/9/2016). Peserta JKN akan dinonaktifkan kesepertaannya jika menunggak iuran. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Warga Desa Kuala Dua, Dewi memiliki dua kartu JKN yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan mandiri.

Untuk kartu KIS-nya ia mendapatkan dari kantor desa sebagai peserta jamkemas yang ditanggung oleh pemerintah.

"Saya ada dua kartu, BPJS dan KIS. Kalau KIS ini tak perlu bayar, tapi kalau BPJS ini sampai sekarang masih tetap rutin setiap bulan bayar. Perbedaannya saya gak tahu kenapa yang satu bayar satunya gratis," katanya di kediamannya, Jumat (16/9/2016).

Setiap kali berobat, Dewi selalu menyodorkan kartu kepesertaan JKN-nya kepada pelayanan kesehatan. Sehingga sesuai fungsinya Dewi tak perlu mengeluarkan lagi biaya perawatan

"Apalagi sekarang ini katanya kalau telat satu bulan langsung tak aktif. Takut juga kita, pas tak ada uang. Makanya saya selalu hati-hati," ungkapnya.

Meski selama ini tak pernah nunggak akan tetapi kekhawatiran tetap menyelimuti pikirannya. Baginya pembayaran tiap bulan merupakan beban, sehingga terdaftar sebagai masyarakat miskin di Desa Kuala.

Dewi hidup dengan seorang anak dari suaminya yang telah pisah.

"Saya berharap sekali kalau memang bisa ada ditanggung pemerintah saya ngusulkan yang ditanggung saja. Makanya saya bingung kata KIS ini ditanggung tapi kenapa BPJS masih tetap harus bayar," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved