Traffic Light di Simpang Jalan Uray Bawadi - Jalan Sultan Abdurrahman Kewenangan Pusat

Kita sudah kirimkan surat kepada pusat untuk memperbaiki dan memeliharanya

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
Syahroni
Lampung Kuning - Pengendara saat melintas di simpang tiga Jalan Uray Bawadi, Sabtu (10/9/2016) 

Laporab Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kota Pontianak, Dra Utin Sri Lena, menyebutkan traffic light yang ada di pertigaan Jalan Uray Bawadi dan Jalan Sultan Abdurrahman Pontianak, bukan merupakan kewenangan pihaknya dalam melakukan perbaikan maupun perawatan.

Hal itu disampaikan Kadishub Kota Pontianak tersebut saat dihubungi Tribun Pontianak, Sabtu (10/9/2016). "Lampu rambu lalulintas yang ada ditempat itu, bukan merupakan kewenangan kita untuk memperbaiki maupun merawatnya, itu merupakan kewenangan pusat," ungkap Utin.

Utin Sri Lena juga menuturkan jika pihaknya telah mengirimkan surat kepusat untuk memperbaikinya dan memeliharanya.

"Kita sudah kirimkan surat kepada pusat untuk memperbaiki dan memeliharanya, jika mereka tidak mampu untuk memeliharanya kami meminta untuk melimpahkan kepada Dishub Kota Pontianak," ungkapnya.

Kemudian disebutkannya juga, jika pihaknya mau-mau saja untuk memperbaiki dan memeliharanya, tapi itu akan menjadi temuan nantinya karena belum ada pelimpahan dari pusat mengenai kewenangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved