Wagub Minta Pengawas Internal Pemda Dapat Tingkatkan Kerjasama Dengan Aparat Pemeriksa Eksternal
Belum selesainya kasus kerugian Negara, bukan semata-mata karena pemerintah daerah, tidak peduli namun lebih dikarenakan kurangnya ...
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya menghadiri penyerahan hasil pemantauan kerugian negara/daerah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan semester 1 tahun 2016, di Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar, Rabu (7/9/2016).
Christiandy Sanjaya menyatakan, Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tantang perbendaharaan Negara Pasal 63, penyusunan keuangan Negara/daerah di harapkan, dapat lebih di pahami dan di pelajari agar dapat membentuk perda kaitan dengan penyelesaian kerugian daerah.
"Belum selesainya kasus kerugian Negara, bukan semata-mata karena pemerintah daerah, tidak peduli namun lebih dikarenakan kurangnya pengetahuan dari pemerintah daerah terhadap penyelsaian kerugian negara/kerugian daerah. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki aturan yang dalam perda/perbup mengatur tentang penyelesaian kerugian daerah/kerugian negara di kabupaten/kota," ujarnya lewat rilis Pemprov Kalbar.
Penyebab lain kata Wagub, kurangnya pengetahuan pemerintah daerah bahwa kewenangan untuk menetapkan kerugian daerah adalah kewenangan dari kepala daerah yang artinya, temuan dari BPK dan instansi pengawas internal yang berupa indikasi kerugian daerah.
"Itu baru dianggap sebagai informasi yang selanjutnya harus di tetapkan oleh kepala daerah, apakah temuan tersebut merupakan kerugian daerah atau tidak dan selain menetapkan kerugian daerah," ucapnya
Christiandy menjelaskan, kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk menghapuskan, memberikan pengampunan atau juga bisa menindak lanjuti penetapan kerugian daerah untuk diproses ketahap selanjutnya. "Semua itu dapat di atur dalam aturan yang memayungi pelaksanaan penyelsaian kerugian daerah. Jadi apabila aturannya saja belum dibuat bagaimana mungkin pemerintah daerah dapat menyelesaikan kerugian daerahnya," ujarnya.
Ia juga berharap, laporan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan laporan pemantauan kerugian daerah, untuk segera ditindak lanjuti sehingga bagi provinsi dan kabupaten/kota, yang telah mendapat opini WTP dapat mempertahankan opini teraebut. "Bagi kabupaten/kota yang belum memperoleh opini WTP dapat meningkatkan opininya menjadi Wajar tanpa pengecualian," katanya.
Christiandy Sanjaya meminta, agar aparat pengawas internal pemerintah daerah harus dapat meningkatkan kerjasama dengan aparat pemeriksa eksternal, untuk selalu memfasilitasi dan memotivasi pemerintah daerah / SKPD agar, lebih giat menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan kerugian daerahnya.
"Buat inovasi baru untuk mempercepat penyelesaian permasalahan, dan tingkatkan komunikasi dengan rekan-rekan BPK RI agar, dapat bersama-sama bahu membahu menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan dan kerugian daerah khususnya untuk temuan yang sudah lama, sehingga penyelesaiannya tidak sampai dibawa ke ranah hukum," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-perwakilan-bpk-ri_20160907_151748.jpg)