Rapat Paripurna Sekadau Sempat di Skors
Lantaran hanya 11 dewan yang hadir di ruang sidang DPRD Kabupaten Sekadau, tempat digelarnya paripurna pada Senin, (5/9/2016).
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Rapat paripurna yang membahas tentang kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) serta tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) sempat diskorsing.
Skorsing tersebut dilakukan lantaran jumlah anggota DPRD yang menghadiri paripurna tersebut tidak memenuhi kuorum, lantaran hanya 11 dewan yang hadir di ruang sidang DPRD Kabupaten Sekadau, tempat digelarnya paripurna pada Senin, (5/9/2016).
Jadwal paripurna yang semula dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB tersebut akhirnya dilanjutkan kembali pada sekitar pukul 13.00 WIB, setelah kourum mencukupi. Dan kemudian skors pun dicabut.
Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Albertus Pinus mengatakan, tidak kuorum tersebut lantaran anggota DPRD Kabupaten Sekadau tidak mau membahas yang sifatnya dinilai belum jelas. Pasalnya, kata Pinus, pihak eksekutif baru menyampaikan surat dan belum ada buku APBD perubahan.
“Sehingga dirapat kami sebelumnya, saya sebagai pimpinan melihat apalagi ini sudah bulan September.
Kalau perubahan dibahas bulan Oktober kapan pelaksanaannya,” ujarnya saat ditemui wartawan.
Namun, sayangnya kondisi tersebut tidak diterima langsung oleh anggota DPRD lainnya. Terlebih, pihak eksekutif belum memberikan draf yang belum bisa difoto copy sehingga tidak bisa dibagikan kepada anggota DPRD.
“Teman-teman maunya barang itu siap. Kami tentunya juga mengejar target dan juga waktu. Tapi teman-teman tidak mau,” kata dia.