Pencapaian Akta Lahir Baru 61,6 Persen, Sekda Minta Dukcapil Jemput Bola

Penerbitan dan penggantian KTP Elektronik yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan,

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
SAMBUTAN - Sekda Kalbar saat menyampaikan sambutan Gubernur Kalbar pada apel awal bulan yang berlangsung di halaman kantor gubernur Kalbar Senin (5/9/2016). Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Daerah Kalbar M Zeet Hamdy Assovie menjelaskan, penyelenggaraan urusan bidang kependudukan dan pencatatan sipil, Mendagri telah menerbitkan Surat Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 tentang percepatan penerbitan KTP elektronik dan Akta Kelahiran.

"Mengingat cakupan perekaman KTP elektronik pada tingkat nasional baru mencapai 86 persen dan cakupan kepemilikan akta kelahiran nasional baru mencapai 61,6 persen," ujarnya, Senin (5/9/2016).

Maka diharapkan, kepada penyelenggara urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalbar, untuk terus melakukan upaya percepatan layanan perekaman KTP Elektronik, serta penerbitan akta kelahiran dengan langkah-langkah penyederhanaan prosedur dalam pelayanan perekaman.

"Penerbitan dan penggantian KTP Elektronik yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, dan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat cukup dengan fotocopy Kartu Keluarga, tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan/Kecamatan," ucapnya.

Sekda juga meminta petugas penyelengara tersebut, melakukan jemput bola dengan memberikan pelayanan keliling untuk perekaman di Sekolah, Kampus, Mall, Perusahaan-Perusahaan, Panti Jompo, Lemabaga Pemasyarakatan, dan di Desa atau Kelurahan.

"Mendorong seluruh penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun, atau sudah menikah dan tidak sedang menetap diluar negeriwajib melakukan perekaman peling lambat tanggal 30 September 2016," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan data kependudukan hasil konsolidasi nasional yang dilakukan oleh Kemendagri, bahwa penduduk Kalbar pada smester pertama bulan Juni tahun 2016 berjumlah 5.333.204 jiwa, bertambah sebanyak 9.219 jiwa, dari data smester sebelumnya.

"Data Kependudukan yang telah digunakan oleh seluruh SKPD dalam perencanaan pembangunan, penyelenggaraan kebijakan pemerintahan serta pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved