Kejari Sambas Tahan Tiga Tersangka Korupsi BLK
Satu diantaranya merupakan pejabat sekretaris dinas dilingkungan Pemerintah Sambas.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kejaksaan Negeri Sambas telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pada proyek pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Sambas. Senin (5/9/2016)
Tiga tersangka tersebut diantarnya adalah M, SP dan K. SP dan K saat ini telah ditahan di Rutan Pontianak. Sementara M saat ini ditahan Rutan Klas IIB Sambas sembari menunggu proses pelengkapan berkas perkara.
Menurut Keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sambas Pramono Budi Santoso mengatakan dari ketiga tersangka. Satu diantaranya merupakan pejabat sekretaris dinas dilingkungan Pemerintah Sambas.
"Inisial K yang sudah kita panggil dan melakukan penahan pada Selasa (30/9) dan SP pada Kamis (1/9). Sementara untuk M sudah kita tahan pada Jumat (19/8).," tukasnya.
Berita Terkait