Ini Persyaratan Urus Izin HO dan IMB Pemutihan
Seluruh persyaratan tersebut dimasukkan dalam map buffalo warna merah.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala BP2T Kota Pontianak, Junaidi menjelaskannya, untuk persyaratan perpanjangan Izin HO, pemohon cukup membawa fotocopy KTP ukuran 200 persen, pas photo ukuran 3 x 4 centimeter dengan latar belakang warna merah.
Kemudian lembar asli dan fotocopy bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2016 yang terdiri dari SPPT dan STTS, lembar asli Izin HO, fotocopy NPWP/NPWPD, surat perjanjian penumpangan bagi yang menggunakan lahan atau bangunan pihak lain serta sket lokasi.
Seluruh persyaratan tersebut dimasukkan dalam map buffalo warna merah.
Sedangkan untuk IMB Pemutihan berlaku bagi bangunan di atas lima tahun. Selain itu, bangunan tersebut merupakan hunian atau tempat tinggal yang berlokasi di dalam gang atau komplek perumahan, dan bukan dipergunakan untuk tempat usaha.
"Untuk persyaratan administrasinya yakni fotocopy KTP, bukti lunas PBB tahun berjalan, fotocopy sertifikat tanah yang sudah dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), gambar denah rumah, gambarsiteplan dan dokumentasi foto bangunan tampak depan, samping dan belakang," jelasnya, Minggu (04/09/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bp2t-urus-sehari_20150905_151609.jpg)