Berita Video

[VIDEO] Ini Kronologis Terungkapnya Kasus Human Trafficking Asal Sukabumi

Tersangka Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 1 Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat menegaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus calon TKI Ilegal dan Human Trafficking, di Gang Bayu, Jl Tanjungpura, Pontianak pada Kamis (1/9/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tersangka Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 1 Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP / B / 167/ DV / 2016 /DA JABAR/ RES SKJ," ungkap Kapolsek saat ditemui di ruangannya di Mapolsek Pontianak Selatan, Jumat (2/9/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved