Maksimal Rp 50 Juta, Disperindagkop Sintang Berikan Bantuan Pinjaman Modal Bagi UKM dan Koperasi
Pinjaman tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Sintang. Besar dana yang diberi yakni bagi UMKM maksimal Rp 50 juta.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop & UKM) Kabupaten Sintang menegaskan pembinaan bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi terus dioptimalkan.
Di Kabupaten Sintang, terdata ada 4.184 UKM dan 353 koperasi tersebar di 14 kecamatan. Untuk mengembangkan UKM dan Koperasi lokal, Disperindagkop & UKM Kabupaten Sintang membantu para pelaku UKM dan Koperasi dari segi permodalan.
“Jadi ada semacam pinjaman, ada program dana bergulir bagi Koperasi dan UKM,” terang Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Perindustrian dan UKM, Nani Nurlela kepada tribunpontianak.co.id, Kamis (1/9/2016).
Pinjaman tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Sintang. Besar dana yang diberi yakni bagi UMKM maksimal Rp 50 juta. Sedangkan bagi koperasi maksimal Rp 100 juta. “Jumlah bantuan dana bergulir tersebut mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.
Nani menambahkan besarnya dana yang diterima oleh para pelaku koperasi dan UKM tergantung kriteria penilaian kelayakan yang dilakukan secara umum oleh pihaknya. Syarat paling utama adalah UKM atau koperasi sudah berjalan.