Imigrasi Garda Terdepan Pengawasan Orang Asing

Tidak hanya orang asing tersebut yang dapat dikenakan sanksi jika melakukan pelanggaran, tapi juga penjamin dari orang asing itu sendiri

HUMAS KEMENKUMHAM KALBAR
Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, menghelat rapat Tim Pengawasan Orang Asing wilayah Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang di aula Hotel Aston Ketapang, Selasa (30/8/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Barat, Bambang Widodo memimpin langsung pembukaan rapat Tim Pengawasan Orang Asing wilayah Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang, di aula Hotel Aston Ketapang, Selasa (30/8/2016).

Rapat ini sendiri di hadiri jajaran penegak hukum dari Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang, serta jajaran terkait dari Pemerintah Daerah dari kedua Kabupaten tersebut.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Kalbar menjelaskan tentang pengertian dari tugas pokok dan fungsi Imigrasi, serta makna dari perbatasan wilayah dan kedaulatan Indonesia itu sendiri.

"Perbatasan pada dasarnya terdiri dari tiga bagian, yakni tradisional, konvensional, serta modern. Imigrasi sendiri merupakan garda terdepan dan merupakan lambang dari kedaulatan bangsa," katanya melalui rilis yang diterima Tribun Pontianak, Rabu (31/8/2016).

Selain itu, Kakanwil Kemenkumham Kalbar juga menjelaskan juklak dan juknis tentang pengawasan terhadap orang asing. Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan tentang sanksi hukum pada orang asing, hingga sanksi hukum terhadap penjamin dari orang asing tersebut.

"Tidak hanya orang asing tersebut yang dapat dikenakan sanksi jika melakukan pelanggaran, tapi juga penjamin dari orang asing itu sendiri," katanya lebih lanjut.

Kegiatan ini sendiri di tutup dengan sesi tanya jawab antara para undangan yang hadir dengan narasumber mengenai inti dari kegiatan rapat tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved