Polres Mempawah Tertibkan Aktifitas Peti di Lokasi Cagar Budaya

Aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi tambang, dan saat di lokasi, aparat kepolisian menemukan bekas – bekas galian dan lokasi tambang yang...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/DHITA MUTIASARI
Aparat Polres Mempawah dan Polsek Mempawah Hilir saat melakukan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di lokasi atau areal cagar budaya makam Opu Daeng Manambon yang di Dusun Bukit Rama Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah, Kamis (25/8). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Aparat Polres Mempawah dan Polsek Mempawah Hilir berhasil mengamankan pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi atau areal cagar budaya makam Opu Daeng Manambon yang di Dusun Bukit Rama Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah, Kamis (25/8/2016).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Mempawah Hilir Iptu Galih Wicaksono bahwa penertiban terhadap aktifitas penambangan emas ilegal tepatnya beralamat di RT 31 RW 007 Dusun Bukit Rama Desa Pasir ini berawal adanya laporan masyarakat adanya aktifitas penambangan peti disini.

"Penertiban kita lakukan sekitar jam 10.30 WIB atas laporan masyarakat,"ujarnya, Minggu (28/8/2016).

Ia mengatakan, dalam penertiban dilakukan oleh anggota Polres Mempawah yang dipimpin oleh KBO Sat Sabhara Polres Mempawah Ipda Ferdinan anggota Polsek Mempawah Hilir yang dipimpin oleh Kapolsek Mempawah Hilir Iptu Galih Wicaksono.

Aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi tambang, dan saat di lokasi, aparat kepolisian menemukan bekas – bekas galian dan lokasi tambang yang masih dikerjakan.

Mereka berhasil mengamankan pemilik PETI yakni EG dan RK, merupakan warga yang beralamat di Desa Semudun Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved