32 Wajib Pajak Sanggau Ikut Tax Amnesti dengan Tebusan Rp 700 Juta
Dikatakanya, di Kabupaten Sanggau yang sudah mengikuti amnesti pajak sebanyak 32 orang dengan uang tebusan hampir Rp 700 juta.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Sanggau menggelar sosialisasi amnesti pajak yang berlangsung di Gedung Pertemuan Umum Sanggau, Kamis (25/8/2016).
Kepala KPP Pratama Kabupaten Sanggau, Nyoto Subekti mengatakan, amnesti pajak yang merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana bidang perpajakan dengan mengungkap harta dan membayar tebusan.
“Kalau yang ikut amnesti pajak ini, yang tahun pajak dari 1985 sampai 2015 sudah tidak bisa close istilahnya dari perpajakan, artinya tidak bisa di periksa lagi, tapi kalau yang mengikuti masih bisa,” katanya.
Dikatakanya, di Kabupaten Sanggau yang sudah mengikuti amnesti pajak sebanyak 32 orang dengan uang tebusan hampir Rp 700 juta. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak dapat mengikuti amnesti pajak.
“Karena ini kesempatan yang sekali saja, tidak akan terulang lagi, yakni sampai 31 Maret 2017 dengan tarif-tarif yang berbeda, misalnya dari Juli hingga September sekian persen, ” jelasnya.
Dikatakannya, latar belakang adanya tax amnesti adalah, negara kita perlu banyak dana untuk pembangunan, sedangkan kita tahu, banyak dana warga negara kita yang terparkir di luar Negeri.
“Untuk itu, kita mengajaklah, terutama mungkin Sanggau juga, untuk menginvestasikanya ke Indonesia. Sehingga ada multi player efek. Misalnya ada pembukaan pabrik dan segala macam, tentunya akan menyerap tenaga kerja,” jelasnya.