Developer Bakar Lahan, Midji Ancam Bekukan Izin

Jika benar, ia mengancam akan memblacklist pengembang perumahan tersebut dengan tidak memberikan izin mendirikan perumahan di lahan yang dibakarnya...

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFIL/IST
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menuding, kebakaran lahan yang terjadi di Kota Pontianak baru-baru ini diduga kuat sengaja dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan ada indikasi pembakaran lahan dilakukan oleh developer atau pengembang perumahan yang melakukan pembukaan lahan untuk membangun perumahan baru.

Jika benar, ia mengancam akan memblacklist pengembang perumahan tersebut dengan tidak memberikan izin mendirikan perumahan di lahan yang dibakarnya selama tiga tahun.

“Saya sudah minta semua lahan yang terbakar dipasang plang yang menyatakan di bawah pengawasan Pemkot. Kalau itu untuk perumahan, saya akan larang keluarkan izin perumahannya selama tiga tahun di lahan itu dan developer itu kita minta untuk membayar biaya yang dikeluarkan untuk memadamkan api,” tegasnya saat ditemui di kediaman dinasnya, Senin (22/08/2016).

Sementara itu, untuk pelaku yang diperintahkan developer untuk membakar lahan, bila tidak ada pasal-pasal pidana umum untuk menjeratnya, maka ia akan menjatuhkan tindak pidana ringan (tipiring) dan meminta pengadilan menjatuhkan denda yang seberat-beratnya.

“Kita akan tindak tegas siapapun itu yang melakukan pembakaran lahan,” kata Midji.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved