Lapas Harus Zero Narkoba dan Handphone
Instruksi Menkumham Nomor m.hh- 02.0t.03.01 Tahun 2016 tentang penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kementerian
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Kabupaten Sintang, Pujiono menegaskan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) merupakan ancaman besar bagi masyarakat Indonesia.
Pemerintah telah menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. "Untuk itu mari bersama-sama melakukan langkah-langkah pemberantasan narkoba yang lebih gencar, berani, komprehensif dan terpadu," ungkapnya, Jumat (19/8/2016).
Selama ini terdapat opini berkembang di masyarakat, Lapas dan Rutan disinyalir sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum pegawai sebagai kurir dari bandar narkoba.
Untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas dan Rutan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan instruksi.
"Instruksi Menkumham Nomor m.hh- 02.0t.03.01 Tahun 2016 tentang penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Serta, implementasi Surat Edaran Menkumham Nomor m.hh- 01.pk.01.06.1o tahun 2016 dalam upaya mewujudkan zero narkoba dan handphone," terangnya.
Seluruh jajaran pemasyarakatan harus melakukan pengawasan dan pembinaan terus-menerus, melalui koordinasi aktif dengan para stakeholder. Di antaranya Badan Narkotika Nasional, kepolisian daerah, pemerintah daerah, serta TNI. "Sehingga semua lapas dan rutan menuju ke kondisi zero narkoba dan handphone," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kalapas-sintang_20160819_211317.jpg)