LBH Peka Laporkan Pemilik Akun Facebook yang Dianggap Cemarkan Nama Baik Mendikbud

Ada beberapa pengecualian terhadap jabatan publik. Tidak harus orang yang bersangkutan yang melaporkan

Editor: Arief
Digital Trends
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MALANG - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan (Peka) Kota Batu, Jawa Timur melaporkan pemilik akun facebook yang dianggap telah menyebarkan kebencian dan mencemarkan nama baik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ke Polres Batu, Kamis (18/8/2016). Nama akun yang dilaporkan itu adalah "Pak Brow Tomasoa".

Dalam status yang di-posting pada Senin (8/8/2016) pukul 20.04 WIB di group "Aku Cinta Kota Batu", terlapor dianggap telah menulis kata - kata kotor dan menyebarkan kebencian.

"Di dalam statusnya menyatakan bahasa-bahasa kotor yang tak patut disampaikan. Bahasa yang tidak sepantasnya disampaikan kepada publik," kata Direktur LBH Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan (Peka) Luqman Wahyudi di Mapolres Batu, Kamis (18/8/2016).

Luqman mengaku pihaknya belum ada komunikasi dengan Mendikbud terkait laporan tersebut. Menurut dia, ada undang - undang yang mengatur bahwa kasus pencemaran nama baik terhadap terhadap pejabat negara bisa dilakukan oleh pihak lain.

"Ada beberapa pengecualian terhadap jabatan publik. Tidak harus orang yang bersangkutan yang melaporkan," ucapnya.

Kontributor Malang, Andi Hartik
Direktur LBH Peka Luqman Wahyudi saat menunjukkan salinan status akun facebook yang dianggap mencemarkan nama baik Mendikbud Muhadjir Effendy di Mapolres Batu, Kamis (18/8/2016)
 
Selain itu, melalui laporan tersebut ia ingin memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk tidak menggunakan media sosial sebagai wahana untuk menyebarkan kebencian. Apalagi mencemarkan nama baik orang lain.

"Dalam rangka sebagai langkah edukasi bahwa di era kebebasan berpendapat biar tidak memunculkan gejolak sosial. Apalagi disampaikan di Group Aku Cinta Kota Batu," jelasnya.

Ia meminta kepada pihak kepolisian supaya menindak lanjuti laporan tersebut. "Akun facebook ini segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Entah mencari orangnya atau menblokir akunnya," sebutnya.

Selain melaporkan kepada pihak kepolisian, Luqman mengaku juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui alamat email yang diperuntukkan bagi warga yang hendak melapor.

Ia melaporkan kasus tersebut karena dianggap telah melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 316 KUHP jo pasal 319 KHUP dan pasal 27 ayat 3 undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved