Ini Alasan Presiden Izinkan Gloria Turunkan Bendera meski Dikritik Yusril

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga, lanjut Pramono, menaruh perhatian terhadap Gloria.

Editor: Steven Greatness
Fabian Januarius Kuwado
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. 

Sebab, kewarganegaraan menurut UU 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI didasari pertalian darah menurut garis ayah. Mustahil Gloria punya status dwikewarganegaraan karena UU yang mengatur adanya dwikewarganegaraan (UU No 12/2006) baru disahkan tahun 2006, enam tahun setelah Gloria lahir.

UU tersebut tidak berlaku surut. Paspor Gloria pun seperti diakuinya adalah paspor Perancis. "Jelas dia bukan WNI sehingga, menurut hukum, Gloria tidak boleh menjadi anggota Paskibraka, walau hanya untuk menurunkan," ucap Yusril. (Ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved