Pemkab-DPRD Sambas Bahas Pembentukan BPBD
Kendati demikian, kata Jamiat, pihaknya akan menunggu seperti apa kelanjutan dari pembahasan raperda tersebut dan kebijakan yang nantinya bisa diambil
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sekda Sambas, Jamiat Akadol mengatakan dalam rangka pembahasan Raperda SOPD, Pemkab telah melakukan sejumlah langka seperti konsultasi dan pembahasan ke DPRD Sambas hingga pemerintah pusat.
"Perda SOPD itu disusun untuk keperluan sebagai dasar untuk menyusun RPJMD. RPJMD sebagai dasar menyusun APBD. Mau tidak mau, suka ataupun tidak suka harus cepat selesai dibahas," ujar Jamiat.
Ia mengaharapkan pembahasan Raperda SOPD tuntas maksimal 31 Agustus mendatang. Mengenai rencana pembentukan BPBD di Kabupaten Sambas, pihaknya juga telah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.
Diakuinya, memang terdapat perbedaan pendapat. Dari Kemendagri mengacu pada PP nomor 18 tahun 2016 mengenai pembentukan BPBD masih dalam tahap pengkajian bersama di pusat.
BACA JUGA: Cahyo Siap Lanjutkan Program Polres Sambas
"Namun dari BNPB justru beranggapan, pembentukan BPBD sudah jelas dapat dibentuk karena sudah ada Undang-Undang yang telah mengatur," ujarnya
Kendati demikian, kata Jamiat, pihaknya akan menunggu seperti apa kelanjutan dari pembahasan raperda tersebut dan kebijakan yang nantinya bisa diambil.
Namun, dirinya menyarankan dalam pembahasan Raperda tersebut dapat dijalankan sesuai PP.
"Ajuan dari Raperda SOPD Kabupaten Sambas. Kita mengusulkan BPBD tidak akan berdiri sendiri namun digabungkan bersama Kesbangpol Linmas. Apabila nanti memang kebijakan pusat harus tetap tersendiri, akan kita sesuaikan disepakati berikutnya," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-sambas-atbah-romin-suhaili_20160711_102327.jpg)