HUT ke 71 RI
36 Napi Kalbar Dapat Remisi Bebas
Syarat untuk mendapatkan remisi, WBP hanya harus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang telah dijadwalkan
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 1.645 orang dari 3.822 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kalbar memperoleh remisi umum 17 Agustus di tahun 2016.
Dari 1.645 WBP yang mendapat remisi umum ini, yang bebas atau RU II ada 36 orang, sisanya mendapatkan RU I yakni pemotongan masa tahanan.
36 WBP yang mendapat remisi umum (RU) II atau bebas, 35 orang di antaranya berasal dari narapidana tindak pidana umum dan satu orang dari tindak pidana khusus PP 99 tahun 2012.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalbar Winduarto menuturkan Lapas Kelas II A Pontianak paling banyak Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi umum yakni sebanyak 594 orang.
"Namun yang Rutan Pontianak, Rutan Mempawah dan Rutan Landak yang paling banyak WBP yang mendapatkan RU II atau bebas yakni masing-masing tiga Rutan itu ada lima WBP dari tindak pidana umum," ujarnya pada Selasa (16/8/2016).
"Akan tetapi di Lapas kelas II A Pontianak ada satu orang WBP dari tindak pidana khusus PP 99 tahun 2012 yang mendapatkan RU II bebas, dan itupun hanya satu-satunya WBP Tindak pidana khusus se kalbar yang mendapat RU II," jelas Winduarto di dampingi Kasubah PPHTI Ardian Setiawan.
Pada kesempatan yang sama, mantan Kepala Rutan Mempawah ini menambahkan untuk secara merincikan 1.645 WBP dari 12 UPT jajaran Kemenkum HAM Kalbar yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus yakni sebanyak 1.311 WBP Tindak pidana umum dan 34 WBP Tindak Pidana Khusus PP 28 tahun 2006 serta 300 WBP Tindak Pidana Khusus PP 99 tahun 2012.
Terkait Remisi, Winduarto menuturkan Remisi ada dua jenis yakni Remisi Umum (RU) yakni seperti 17 Agustus dan Remisi Khusus (RK) hari raya. WBP yang akan mendapatkannya tidaklah sulit.
"Syarat untuk mendapatkan remisi, WBP hanya harus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang telah dijadwalkan, tetapi remisi itu bisa batal bila WBP itu tak bisa dibina," tegasnya.
Sementara Kasubag PPHTI Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ardian Setiawan, mengatakan, penyerahan remisi umum 17 Agustus di rencanakan pada Rabu (17/8) pagi secara simbolis akan di serahkan langsung oleh Gubernur Kalbar di Lapas kelas II A Pontianak.
"Terkait memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 71 tahun 2016 Kementerian Hukum dan HAM menggelar sejumlah kegiatan untuk memeriahkannya. Di antaranya kegiatan pertandingan olahraga tradisional seperti terompah panjang, egrang, panjat pinang, hadangan, dagongan, kejajaran kantor wilayah setiap provinsi se-Indonesia,"katanya.
Dari beragam lomba itu, dua menjadi fokus untuk memecahkan rekor MURI yakni pertandingan terompah dan menyanyikan lagu nasional Hari Merdeka secara bersama oleh para tahanan dan warga binaan Rutan, Lapas dan LPK di Indonesia.