Breaking News

Terkait Paket Ekonomi ke XIII, Apersi Kalbar Tunggu Regulasi Jelas

Mekanisme pasar dalam penetapan harga jual (harga transaksi) atas satu objek tanah, cenderung sulit untuk diatur.

Penulis: Ishak | Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Pusat, berencana keluarkan paket ekonomi ke XIII. Dalam paket ekonomi termutakhir tersebut, akan ada beberapa kebijakan terbaru, menyangkut perekonomian dan perniagaan. Satu diantaranya kebijakan yang mengatur harga maksimum tanah di satu daerah.

Paket ekonomi inipun lantas mendapat tanggapan beragam dari beberapa pihak. Satu diantaranya datang dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalimantan Barat.

“Harus jelas dulu regulasinya seperti apa. Apa-apa saja yang diatur,” ujar Ketua Apersi Kalbar, Ramadan, Jumat (05/06/2016) siang. Ia menilai kejelasan regulasi ini penting agar tidak terjadi bias penafsiran di lapangan.

Ia menjelaskan, sejauh ini, regulasi terkait pengaturan harga maksimal tanah, bertalian erat dengan fungsi retribusi jual beli tanah. Yakni, terkait dengan penetapan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas satu objek tanah yang ditransaksikan.

“Selama inikan untuk penetapan retribusi atas tanah dan bangunan ditetapkan berdasarkan nilai transaksi. Sementara harga transaksi yang tahu hanya penjual dan pembeli. Kalau nilai transaksi dianggap tidak wajar, dinilai berdasarkan harga pasar. NJOP itu seharusnya bisa menggambarkan harga pasar,” nilainya.

Selain itu, ia juga menyangsikan efektivitas dari paket kebijakan ekonomi ke XIII ini. Menurutnya, mekanisme pasar dalam penetapan harga jual (harga transaksi) atas satu objek tanah, cenderung sulit untuk diatur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved