Monitoring Dana Desa, BPKP Kalbar Cium Penggunaan Anggaran Tak Sesuai Regulasi
Pihaknya beberapa waktu lalu memang melakukan monitoring dan evaluasi terkait pemanfaatan dana desa di Kalbar.
Penulis: Ishak | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemanfaatan dana desa oleh perangkat desa jadi sorotan. Jelang tahun ke dua penerapannya, ditemukan indikasi pemanfaatan dana yang dinilai kurang tepat sasaran.Selain itu, pada beberapa kasus, tak sesuai dengan regulasi.
Hal ini dipaparkan oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, Arman Sahri Harahap, usai menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi XI DPR RI, Selasa (2/8/2016). Perkara inipun kini jadi perhatian pihaknya.
Ia menuturkan, pihaknya beberapa waktu lalu memang melakukan monitoring dan evaluasi terkait pemanfaatan dana desa di Kalbar.
“Saya tidak spesifik menyebutkan di daerah mana. Tapi ada beberapa permasalahan yang kami temukan, penggunaan nya tidak sesuai (undang-undang (UU) Desa,” ujarnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, jika menurut pada regulasi yang ada, infrastruktur seharusnya jadi fokus utama pemanfaatan dana desa. “Kalau (berdasarkan) UU Desa itu kan, (dana desa) wajib digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” tambahnya.
Hasil temuan di lapangan, pihaknya mendapati banyak penggunaan dana keluar dari jalur regulasi ini. Beberapa di antara yang disebutnya tidak sesuai, yakni adalah penggunaan dana desa untuk gaji dan tunjangan. Selain itu, dana desa yang digunakan untuk kunjungan, juga dianggap tak sesuai aturan seharusnya.
Termasuk pula penggunaan dana untuk kegiatan bimbingan teknis (Bimtek). Pembelian aplikasi sistem keuangan yang diluar standar sistem keuangan desa (Siskuedes) standar yang ditetapkan pemerintah, juga jadi temuan lainnya.
Aplikasi sistem keuangan non-Siskuedes ini, jadi langkah kontraproduktif bagi aparatur desa. “Padahal kan sudah ada kewajiban dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Desa, untuk menggunakan Siskuedes,” imbuhnya.
Faktor ketidaktahuan, ditenggarainya bisa jadi pemicu terjadinya situasi. Karena itu dirinya menekankan pentingnya aparatur desa untuk memahami betul regulasi, terutama terkait pemanfaatan dana.
Atas temuan ini, ia menjelaskan, pihaknya telah membuat beberapa rekomendasi.Satu diantaranya adalah merekomendasikan agar dana yang pemanfaatannya tak sesuai, segera dikembalikan. Sehingga, bisa digunakan sesuai regulasi Permendes yang jadi acuan.
Pihaknya pun juga disebutkannya terus memonitoring dan mengevaluasi temuan ini. Namun, ia menyangkal pihaknya akan mengambil tindakan hukum.
Menurutnya, pihaknya mengedepankan aspek pembinaan. Selain itu, juga lakukan tindakan pencegahan, agar tidak muncul implikasi hukum di kemudian hari. “Sementara kami memantau sampai semester satu ini. Sambil menunggu arahan dari pusat,” pungkasnya.