Terlilit Hutang, A Phin Coba Curi Kotak Amal di Kelenteng
Yang jaga kemudian teriak, lalu pelaku kabur dan diteriaki maling, kemudian dikejar dan ditangkap warga, lalu diserahkan ke Polres.
Penulis: Novi Saputra | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Mengaku akibat terlilit hutang, A Phin warga Jl Tanjung Batu Harapan, Kelurahan Sekok, Singkawang Barat, nekat mencoba mencuri kotak amal berisi uang jutaan rupiah di Kelenteng Hiap Thian Tie, di wilayah Kali Asin Luar, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Barat.
Aksi itu dilakukannya pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (28/7/2016).
"Tersangka mendatangi lokasi, setelah melihat kondisi sekitar sepi dia lalu pulang mengambil tang untuk memotong gembok rantai tempat kotak amal," kata Kapolres Singkawang, AKBP Sandy Alfadin Mustofa, melalui Kasat Reskrim Singkawang, AKP Edy Haryanto, Jumat (29/7/2016).
Saat tersangka tengah membuka gembok tempat kotak amal, ada suara yang ribut dan akhirnya diketahui penjaga kelenteng, Fu Sin Lung, yang saat itu di belakang kelenteng.
BACA JUGA: Pengunjung Kelenteng Diwajibkan Cicipi Kue Keranjang
"Yang jaga kemudian teriak, lalu pelaku kabur dan diteriaki maling, kemudian dikejar dan ditangkap warga, lalu diserahkan ke Polres. Pelaku juga sempat dihakimi masa," kata Edy.
Saat ini Polres Singkawang telah mengamankan barang bukti berupa kotak amal, gembok, rantai, tang dan sepeda motor Yamaha yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi.
"Semua barang bukti sudah diamankan. Kita juga sudah memeriksa saksi-saksi," kata Kasat.
Akibat perbuatan bapak empat anak yang kesehariannya bekerja sebagai calo tanah ini, diancam dengan hukuman Pasal 363 subsider pasal 362 KUHP, junto pasal 53 ayat 1. "Ancamannya paling lama tujuh tahun," katanya.