Pemecatan Kades Sengkubang Tunggu Surat Resmi Kejari

Ia mengatakan apa yang terjadi terhadap Kades bersangkutan memberikan pelajaran kepada pengelolaan Dana Desa dan anggaran lainnya

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Marlen Sitinjak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemkab melalui Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Mempawah, dr H Ikke Wicaksono, menanggapi terkait kasus korupsi yang membelit Kepala Desa (Kades) Sengkubang, Bachtiar Yaser, adalah sanksi tegas pemecatan sebagai Kades.

"Sebenarnya proses selanjutnya adalah pemberhentian sementara Kades tersebut," jelasnya.

Hanya saja pihaknya saat ini belum bisa melakukan tindakan lantaran belum menerima surat resmi penahanan yang bersangkutan terutama dari Kejari Mempawah.

"Tetapi sampai saat ini kami belum menerima surat penahanan yang bersangkutan," jelasnya.

BACA JUGA: Warga Gembira Kades Sengkubang Ditangkap

Kata dia, melalui surat tersebutlah yang akan menjadi dasar kekuatan pihaknya dalam mengambil tindakan. "Dimana surat tersebut akan kami jadikan dasar dalam proses pemberhentian sementara kades yang bersangkutan," jelasnya.

Ia mengatakan apa yang terjadi terhadap Kades bersangkutan memberikan pelajaran kepada pengelolaan Dana Desa dan anggaran lainnya agar tidak menyalahi aturan.

"Imbauan agar seluruh pengelola keuangan desa yang tanggungjawabnya ada pada Kades agar melaksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan yang ada, transparan dan akuntabel," jelasnya.

Ia menyayangkan apa yang dilakukan Kades bersangkutan telah mencederai jabatan yang sebaiknya memegang amanah masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved