Apakah Bisa Balik Nama BPKB di Samsat Keliling?

pada pelayanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan dan registrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK tahunan

Penulis: Zulfikri | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAYMOND KARSUWADI
Warga Gang Durian, Supariyem (61) saat menerima penyerahan STNK yang telah disahkan pembayarannnya oleh satu diantara petugas Samsat Keliling, di depan halaman Mal Ramayana, Pontianak, Selasa (19/7/2016) pagi. 

Bun, nama saya Madhan, mau tanya bun kalau kita mau balik nama BPKB motor apakah bisa kepengurusannya di Samsat keliling, mohon infonya ya bun. Terimakasih.

089693923xxx

Harus di Kantor Samsat

Terimakasih atas pertanyaan Anda.

Mohon maaf sebelumnya, pada pelayanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan dan registrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK tahunan.

Untuk balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta penggantian STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau sering disebut pelat nomor atau nomor polisi (disingkat nopol), maupun merubah bentuk kendaraan dan lain lain harus dilakukan di kantor Samsat.

Berikut ini merupakan syarat balik nama kendaraan bermotor :
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. Kuitansi jual beli / Pernyataan / Keterangan bermaterai (tergantung asal muasal kendaraan)
4. KTP pemilik kendaraan baru
5. Fotokopi masing-masing rangkap 2
6. Cek fisik

Apabila kendaraan berasal dari luar kabupaten, harus dilakukan cabut berkas (mutasi keluar) dari kota/kabupaten asal kemudian masuk berkas (mutasi masuk) ke kota/kabupaten baru.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Ferdiansyah SIK
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalbar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved