Apakah Perkawinan Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga? Ini Jawabannya

Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan dan diterbitkan dan ditandatangani kepala instansi pelaksana.

Penulis: Zulfikri | Editor: Marlen Sitinjak
Kompas.com
Ilustrasi Nikah Siri 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, saya menikah siri dengan isteri saya. Apakah kami bisa membuat kartu keluarga.

Bagaimana dan syarat apa saja yang mesti saya sediakan. Mohon bantuannya. Terima kasih.

082265181xxx

Tak Tercatat dalam Perundang-undangan

Terimakasih atas pertanyaan Anda. Syarat penerbitan kartu keluarga (KK) satu di antaranya adalah menunjukan kutipan akta perkawinan. Sedangkan akta perkawinan diterbitkan atas dasar perkawinan yang dicatatkan.

Ini artinya, penerbitan kartu keluarga diperuntukkan bagi perkawinan yang dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan perkawinan siri.

Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan dan diterbitkan dan ditandatangani kepala instansi pelaksana.

Sedangkan, penerbitan KK yang Anda maksud adalah penerbitan KK yang baru, bukan penerbitan KK karena adanya perubahan seperti misalnya penambahan anggota keluarga yang baru.

Perkawinan Anda sah secara agama, namun tidak dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Maia: Makanya Jangan Selingkuh, Kawin Siri Aja

Perkawinan dicatatkan pada instansi terkait untuk mendapatkan akta perkawinan. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya atau berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan.

Tidak ada bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum atau legalitas di hadapan Negara.

Dengan adanya pencatatan ini, maka suami dan istri selanjutnya memperoleh kutipan akta perkawinan atau lebih sering disebut dengan buku nikah dikalangan masyarakat.

Kutipan Akta Perkawinan merupakan bukti telah terjadinya atau berlangsungnya perkawinan sekaligus bukti yang memberikan kedudukan hukum yang jelas terhadap suami, istri, dan anak-anak yang yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.

Satu di antara beberapa persyaratan untuk menerbitkan KK baru yakni adanya fotokopi buku nikah atau akta perkawinan dari pemohon.

Apabila perkawinan Anda dengan pasangan secara siri tidak dibuktikan dengan adanya buku nikah atau akta perkawinan tersebut sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk penerbitan KK baru.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Suparma
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved