Sepanjang Tahun 2015-2016, Polres Sanggau Tangani Satu Kali Peredaran Uang Palsu
"Pernah sekali tahun 2015, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak empat lembar, Sampai sekarang baru satu kasus itu saja, ” katanya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go menyampaikan, sepanjang tahun 2015 hingga 2016 pihaknya baru satu kali menanggani kasus peredaran uang palsu (Upal).
“Pernah sekali tahun 2015, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak empat lembar, Sampai sekarang baru satu kasus itu saja, ” katanya, Rabu (20/7/2016).
Kapolres menambahkan, tersangka kasus uang palsu tersebut sudah tahap dua atau dinyatakan lengkap pada 16 September 2015 lalu.
Sebelumnya pernah dibertikan, Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru SD berinisial A alias T diamankan jajaran Polsek Parindu pada Sabtu (25/7/2016).
Ia diduga telah menggunakan uang palsu (Upal) saat berbelanja disalah satu warung kopi di kawasan tersebut.
“A ini diduga menggunakan uang palsu, setelah pemilik warung curiga dan melaporkannya ke Polsek Parindu,“ kata Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go.