Polisi Bunuh Anak Kandung
Petrus Bakus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Dakwaan Primernya, terdakwa atas nama Petrus Bakus ini dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Jaksa Penuntut Umum, Aan mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa terdakwa Petrus Bakus melakukan pembunuhan secara terencana.
"Dakwaan Primernya, terdakwa atas nama Petrus Bakus ini dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dalam hal ini kedua anaknya, Fa (3) dan Amora (4)," ujarnya saat sidang di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu (20/7/2016) siang.
Menurut dia, hal ini bisa dilihat dari kronologis sebelum peristiwa. Saat itu, Bakus sempat meminta tolong kepada saksi atas nama DS yang merupakan adik letingnya di Polres Melawi untuk membeli parang dan arit.
"Pada Selasa (23/2) sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menelepon saksi DS dan meminta bantuan dibelikan parang dan arit. Alasannya, digunakan untuk menebas rumput di samping rumah," jelasnya.
BACA JUGA: Sidang Perdana, Petrus Bakus Didampingi 6 Pengacara
Namun, pada kenyataannya parang tersebut digunakan untuk membunuh dan memutilasi kedua anaknya. Selain itu, JPU mengatakan pada Rabu (24/2), Bakus sempat menumpuk sampah dan kayu-kayu di belakang rumah.
"Berdasarkan keterangan Bakus, kayu itu dipersiapkan untuk membakar anak, istri dan dirinya sendiri," timpalnya.
Bagaimana tanggapan pengacara Petrus Bakus atas dakwaan JPU? Baca pada edisi cetak Tribun Pontianak, Kamis (21/7/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/petrus-bakus-sidang-2_20160720_200937.jpg)