Polisi Bunuh Anak Kandung

Petrus Bakus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Dakwaan Primernya, terdakwa atas nama Petrus Bakus ini dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, Petrus Bakus saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu (20/7/2016) siang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Jaksa Penuntut Umum, Aan mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa terdakwa Petrus Bakus melakukan pembunuhan secara terencana.

"Dakwaan Primernya, terdakwa atas nama Petrus Bakus ini dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dalam hal ini kedua anaknya, Fa (3) dan Amora (4)," ujarnya saat sidang di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu (20/7/2016) siang.

Menurut dia, hal ini bisa dilihat dari kronologis sebelum peristiwa. Saat itu, Bakus sempat meminta tolong kepada saksi atas nama DS yang merupakan adik letingnya di Polres Melawi untuk membeli parang dan arit.

"Pada Selasa (23/2) sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menelepon saksi DS dan meminta bantuan dibelikan parang dan arit. Alasannya, digunakan untuk menebas rumput di samping rumah," jelasnya.

BACA JUGA: Sidang Perdana, Petrus Bakus Didampingi 6 Pengacara

Namun, pada kenyataannya parang tersebut digunakan untuk membunuh dan memutilasi kedua anaknya. Selain itu, JPU mengatakan pada Rabu (24/2), Bakus sempat menumpuk sampah dan kayu-kayu di belakang rumah.

"Berdasarkan keterangan Bakus, kayu itu dipersiapkan untuk membakar anak, istri dan dirinya sendiri," timpalnya.

Bagaimana tanggapan pengacara Petrus Bakus atas dakwaan JPU? Baca pada edisi cetak Tribun Pontianak, Kamis (21/7/2016).

BACA JUGA: Brigadir Petrus Bunuh dan Mutilasi Dua Anaknya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved