Kemenkumham Kalbar Turut Sebar Data Messi
Setelah kita dapat informasi dari pusat ini, tentu kita yang ada di kanwil juga turut akan menindaklanjuti
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Arief
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalbar menerima berkas dari Kemenkumham RI tentang kaburnya seorang narapidana (napi) dari Nusakambangan.
Diketahui narapidana tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang merupakan warga binaan Lapas Besi Nusakambangan bernama Saman Hasan Zadeh Leli bin Kheirollah alias Messi.
Saman Hasan alias Messi yang merupakan narapidana kasus narkotika pasal 114 ayat 2 No RI no 15 tahun 2009 yang divonis pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan
Kasubag PPHTI Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ardian Setiawan, menuturkan pihaknya mendapatkan informasi Kemenkumham RI tentang kaburnya narapidana WNA kasus narkotika asal Lapas Besi Nusakambangan beberapa hari yang lalu.
"Setelah kita dapat informasi dari pusat ini, tentu kita yang ada di kanwil juga turut akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi petugas di lapangan dan anggota kepolisian serta menyebarkan data napi itu ke publik," katanya pada Selasa (12/7/2016) siang.
Dia mengatakan, menurut informasi yang diterimanya, Saman Hasan alias Messi yang kabur dari Lapas Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, itu merupakan WNA asal Iran, bukan asal Turki.
Ardian juga berharap agar masyarakat Kalbar yang mengetahui keberadaan napi ini dapat memberikan informasi kepada Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan menghubungi nomor telepon 0561-732242/732229 atau petugas jajaran Rutan/Lapas se-Kalbar.
Seperti yang di kutip dari Tribun Jateng, diketahui Saman Hasan alias Messi melarikan diri dari Lapas Besi Nusakambangan pada Kamis (30/6) sore sekitar pukul 16.00 dengan menggunakan seragam dan motor petugas lapas.