Begini Rumus Pemotongan Tarif PPh Tenaga Ahli

Dimana penghasilan bruto yang diterima Tenaga Ahli bersifat akumulatif selama setahun.

Penulis: Zulfikri | Editor: Marlen Sitinjak
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun mau tanya, untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) tenaga ahli apakah tidak dipotong PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak .Red) ?

085657555xxx

Terimakasih atas pertanyaannya.

Kewajiban pemotongan PPh Tenaga Ahli oleh Penerima Jasa akan dikenakan potongan PPh sesuai Tarif Pasal 17 berdasar UU PPh dikali 50 persen dikali penghasilan bruto.

Dimana penghasilan bruto yang diterima Tenaga Ahli bersifat akumulatif selama setahun.

Rumus: Penghasilan Bruto x 50% x Tarif Pasal 17 UU PPh

Demikian yang dapat kami sampaikan

Taufik Wijayanto
Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalbar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved