DPRD Setujui 8 Raperda Usulan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyetujui 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 9 usulan Raperda Pemkab Sintang.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyetujui 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 9 usulan Raperda Pemkab Sintang.
Laporan hasil pembahasan sembilan Raperda usulan Kabupaten Sintang tersebut disampaikan saat Sidang Rapat Paripurna Ke-6 masa persidangan II Tahun 2016 di Gedung DPRD Sintang, Kamis (30/6/2016).
Adapun 8 Raperda yang disetujui yakni Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2016-2021, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Sedangkan, satu Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2017 harus ditunda.
Sebab, masih menunggu kepastian hukum Perda Provinsi Kalbar Nomor : 7 Tahun 2012 Tanggal 17 Desember 2012 tentang pembentukan PT Jamkrida Kalbar, dimana sedang dalam proses pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri.
Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward menerangkan pembahasan sembilan Raperda sebelumnya dilakukan oleh tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sintang baik intern maupun bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Pembahasan sesuai jadwal tetap Badan Musyawarah (Bamus) mulai 15–29 Juni 2016. Sangat serius dan kritis," terangnya.