Sekarang Buat KTP-el dan Akta Kelahiran Tak Perlu Surat Pengantar RT dan Lurah
Hal ini guna lebih memudahkan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat dari sisi kepengurusan administrasi kependudukan.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Masyarakat Kota Pontianak kini tak perlu repot lagi jika ingin mengurus KTP elektronik (KTP-el) dan akta kelahiran.
Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan penyederhanaan prosedur dalam pengurusan KTP-el dan akta kelahiran, tanpa harus melalui RT dan lurah setempat.
Hal ini guna lebih memudahkan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat dari sisi kepengurusan administrasi kependudukan.
Pemohon KTP-el cukup melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK), sementara pemohon akta kelahiran cukup memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
“Jadi masyarakat bisa langsung mengurus KTP-el dan akta kelahiran tanpa perlu mengantongi surat pengantar dari RT atau lurah,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Suparma, Minggu (19/6/2016).
Adapun persyaratan akta kelahiran yakni surat keterangan lahir dari dokter, bidan atau penolong kelahiran, fotocopy surat nikah/kutipan akta perkawinan, fotocopy KK dimana penduduk didaftarkan sebagai anggota keluarga, fotocopy KTP-el orang tua/wali/pelapor.
Namun apabila surat keterangan lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
“Kalau persyaratan-persyaratan tersebut sudah terpenuhi, masyarakat bisa langsung mengurus ke loket pelayanan Disdukcapil Kota Pontianak di gedung Kantor Terpadu Jalan Sutoyo,” tuturnya.
Sedangkan pengurusan KTP-el bisa dilakukan di masing-masing kecamatan sesuai dengan domisili.
Suparma menyebutkan, pemangkasan alur birokrasi dalam pelayanan administrasi kependudukan itu sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran.
“Seluruh jajaran Disdukcapil diminta untuk melakukan penyederhanaan prosedur dalam pengurusan KTP-el dan akta kelahiran, yaitu tanpa melalui RT dan lurah,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Pontianak menerbitkan surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pontianak dengan Nomor 470/538/D-KPS tanggal 16 Juni 2016 yang ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kota Pontianak.
“Melalui surat tersebut diharapkan para camat dan lurah meneruskan informasi mengenai penyederhanaan prosedur pengurusan KTP-el dan akta kelahiran kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing,” tuturnya.