Tak Bayar THR, KSBSI: Kalau Sehari Saja, Perusahaan Harus Bayar Bunga 2,5 Persen Pada Karyawan

Terkait hak karyawan kata Suherman harus dikawal penuh sebaliknya diberikan sanksi bagi perusahaan bandel.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Korwil Konfederasi serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) kalbar mengharapkan seluruh perusahaan mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) No 06 /2015 tentang kewajiban perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan tersebut mewajibkan perusahaan membayar THR buruh atau karyawan minimal yang sudah bekerja selama 1 bulan.

BACA JUGA: Satu Bulan Bekerja, Karyawan Berhak Dapat THR

Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman menyatakan, jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan buruh atau pekerja di Kalbar dapat melaporkan perusahaan kepada pegawai Pengawas Ketenagakerjaan agar mendapat sanksi.

"Di mana perusahaan harus membayar bunga 2,5% per hari dibayarkan ke gaji karyawan. Untuk itu Korwil KSBSI Kalbar menghimbau seluruh DFC federasi KSBSI di kabupaten kota di Kalbar untuk membuat Posko Pemantauan Dan pengaduan THR lebaran 2016 yang nanti menghimpun laporan anggota maupun non anggota yang tidak di bayarkan THR-nya oleh pihak perusahaan untuk di tindal lanjuti oleh Pengawas Dinas Ketenagakerjaan," ujarnya, Selasa, (14/6/2016).

Terkait hak karyawan kata Suherman harus dikawal penuh sebaliknya diberikan sanksi bagi perusahaan bandel. Pihaknya akan memantau, menghimpun serta melakukan advokasi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada buruh atau pekerjanya. Pemberian THR kata dia paling lambat di berikan H-7 lebaran 2016.

"THR tak dibayarkan sanksinya bunga, kalau sehari saja 2,5% perusahaannya membayar bunga dibayarkan ke karyawan,” terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved