Satu Bulan Bekerja, Karyawan Berhak Dapat THR

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan membayar THR buruh atau karyawan minimal yang sudah bekerja selama 1 bulan.

Tayang:
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Korwil Konfederasi serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) kalbar mengharapkan seluruh perusahaan mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) No 06 /2015 tentang kewajiban perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan membayar THR buruh atau karyawan minimal yang sudah bekerja selama 1 bulan.

Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman berharap perusahaan melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan memberikan hak karyawan walaupun baru bekerja satu bulan.

"Harapannya buruh perusahaan segera membayarkan THR-nya. Karena PP 06/2015 yang tadinya bekerja 3 bulan dulu baru dapat THR, sekarang 1 bulan sudah dapat THR acara proporsional. Yang dapat orang bekerja 30 hari dari hari raya wajib diberikan THR,” ujarnya kepada Tribun pada Selasa, (14/6/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved