Hukuman Kebiri! Siapa Eksekutornya?

Draf Perppu kebiri, lanjut Yohana, juga belum diserahkan ke DPR. Sebab, pemerintah merubah beberapa poin.

Editor: Marlen Sitinjak
zoom-inlihat foto Hukuman Kebiri! Siapa Eksekutornya?
TRIBUN FILE/IST
Ilustrasi hukum kebiri

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise mengatakan, pihaknya akan dekati Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar bersedia menjadi eksekutor hukuman kebiri untuk penjahat seksual.

"Ekskusinya masih kita pikirkan karena IDI belum setuju, jadi perlu ada pendekatan," kata Yohana, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Drafc, lanjut Yohana, juga belum diserahkan ke DPR. Sebab, pemerintah merubah beberapa poin.

Baca: Kontroversi Perppu Kebiri, Ini Penjelasan Menteri Sosial

"Belum, belum diserahkan ke DPR. Masih ada aturan lagi antara Mensesneg dan Pak Presiden," tutur Yohana.

Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar menyatakan, Polri siap menurunkan dokter dari kepolisian untuk membantu jaksa eksekusi kebiri bagi penjahat seksual, selama diminta Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pokoknya siap membantu eksekusi jika diminta," kata Boy Rafli di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Sama halnya eksekusi mati, Boy menambahkan, Polri mempunyai peran tersendiri. Selain menjaga keamanan lokasi tempat eksekusi, polisi membantu tim jaksa eksekutor ketika menembak mati para terpidana.

"Kami siap bantu pelaksanaan jika dapat tugas sama. Ya pasti kami laksanakan,"ucap Boy.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved