BPD Nanga Taman Temukan Sembilan Proyek Fiktif
Dalam 9 poin dugaan penyimpangan itu adalah proyek rehap jembatan, jalan, dan Rabat beton aset desa.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sebanyak 9 proyek dan pengadaan yang janggal yang dilakukan oleh kepala desa Nanga Taman, ditemukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Nanga Taman. Hal itu disampaikan anggota BPD Nanga Taman Abang Zambi Rambia.
Ia mengatakan, dalam 9 poin dugaan penyimpangan itu adalah proyek rehap jembatan, jalan, dan Rabat beton aset desa.
“Yang pertama yang kami melihat adanya kejanggalan pada bantuan AC kepada masjid Al-Muttahidin Nanga Taman sebesar Rp. 20 Juta, lalu bantuan pengerasan halaman TK Taman Insani yang merupakan aset desa sebesar Rp 19 Juta, kemudian sarana olahraga masyarakat sebesar Rp 11 Juta yang tidak dibantu kepada perkumpulan olahraga di Nanga Taman,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia juga dengan timnya menulusuri kejanggalan yang lain yaitu bantuan fasilitas kesenian sebesar Rp 11 Juta, dan bantuan ini juga sudah diadakan juga pada 2014 lalu, namun belum ada bantuan hingga saat ini.
”Kasus yang lainnya seperti pelebaran jalan seberang sekadau dengan panjang 200 meter sebesar Rp. 21 Juta. Jalan pepe Rabat beton sebesar Rp. 17 Juta, untuk program ini ada indikasi jalan itu sudah di klaim pihak PPIP yang membangun, tetapi jalan itu masuk dalam draf laporan anggaran tahun 2015 desa Nanga Taman. Kemudian jalan Balai dengan panjang 66 meter dengan biaya sebesar Rp. 17 Juta, dan jalan itu juga adalah program PPIP tetapi dimasukan dalam draf anggaran desa 2015,” bebernya.
Program lainnya, lanjut Abang Zambi, untuk merehab habis jembatan gantung di Sungai Sekadau dengan biaya Rp. 14 Juta, tetapi kenyataan jembatan itu masih bagus.
“Dan kasus terakhir adalah pembangunan pasar desa (rehab), dianggarkan hanya 3 pintu tetapi dikerjakan 4 pintu sehingga berdampak pada mandetnya pengerjaan tidak selesai 100 persen, pembangunan yang mandet di antaranya WC, lantai, dek, dengan biaya Rp 200 Juta. Dan ada juga kasus pemalsuan tanda tangan dalam pengesahan APBDes,” jelasnya.
Untuk itu ia berharap, kepala desa bisa bertanggungjawab atas apa yang telah ia perbuat, dan dirinya bersama anggota BPD lain menginginkan adanya keterbukaan dari kades tentang kasus tersebut.