Ramadan 1437 H

Ini Negara Hukum, Ormas Tak Boleh Lakukan Sweeping

Ini negara hukum, ini ada aturannya, kalau misalkan ormas, mau berpartisipasi membantu tugas kepolisian termasuk membantu kepolisian menertibkan...

Penulis: Ali Anshori | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ratusan massa dari ormas Laskar Pembela Islam (LPI) dan Laskar Pemuda Melayu (LPM) dengan kawalan Sabhara Polresta Pontianak, menggelar sweeping terhadap tempat-tempat hiburan yang seharusnya tutup pada pukul 00.00 WIB, satu diantaranya warung internet di Jl Wonobaru, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (10/6/2016) sekitar pukul 00.30. Di lokasi tersebut mereka menemukan bungkusan bekas arak yang dibuang di depan warnet. Berbekal salinan surat edaran dari Wali Kota Pontianak terkait jam operasional tempat hiburan selama Ramadan, mereka meminta pengelola yang masih buka untuk segera menutup tempat usahanya karena melewati jam yang ditentukan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak, ABKP Iwan Iman, mengungkapkan, selama bulan Ramadan semua pihak sudah sepakat, untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Kita sudah lakukan rapat lintas sektoral, ormas dan pemerintahan, jadi selama bulan Ramadan ini juga tidak ada kegiatan sweeping, serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib,” kata Kapolresta saat memantau pembagian PKH oleh mentri sosial Khofifah Indar Parawansah di kantor pos Sabtu (11/6/2016).

Dia mengatakan, jika dalam prakteknya masih ada sejumlah pengelola tempat hiburan yang membuka usaha sampai dengan batas yang ditentukan, sesuai dengan pengumuman walikota nomor 79 tahun 2016, silakan untuk melapor kepada aparat kepolisian.

“Kami secara proaktif juga akan langsung melakukan tindakan dengan memberikan teguran, jika memang sudah melewati batas jam yang ditentukan agar mereka untuk menutup tempat hiburan, ataupun warnet di wilayah Pontianak,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya juga memantau ada aksi yang dilakukan ormas di Pontianak, mereka akan melakukan pembubaran terhadap tempat hiburan, pihak polisi pun segera bertindak.

“Ini negara hukum, ini ada aturannya, kalau misalkan ormas, mau berpartisipasi membantu tugas kepolisian termasuk membantu kepolisian menertibkan pengumuman bapak wali kota, tentang ketertiban umum, silakan saja namun tidak dalam bentuk melakukan aksi ataupun pengerusakan, itu sama saja melanggar hukum,” ujarnya.

Iwan mengungkapkan, kepolisian membuka ruang yang lebar kepada masyarakat untuk berpartisipasi. Kata Iman, kepolisian juga punya dasar sesuai dengan peraturan kapolri nomor 1 tahun 2009, yaitu tentang penggunaan kekuatan dalam tugas kepolisian.

“Mulai dari kehadiran pihak kepolisian, melakukan pembubaran ataupun melakukan kendali tangan kosong lunak dan keras itu ada aturanya, jika memang dihimbau sudah tidak bisa lagi,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved