Urus Tanah dari SKT hingga SHM, Apa Syaratnya?

Harus mempunyai alas hak atas tanah yang dimiliki yaitu bukti-bukti tertulis atas penguasaan atas tanah yang dimohon.

Penulis: Zulfikri | Editor: Arief

Bun tolong tanyakan ke instansi terkait untuk pengurusan tanah SKT sampai SHM untuk wilayah kota? Syaratnya apa saja dan berapa besaran biaya kepengurusannya? Terimakasih bun.

089694334xxx

Tunjukkan Bukti Tertulis Penguasaan atas Tanah

Berdasarkan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, No 1 Tahun 2010 untuk berkas yang lengkap jangka waktu penyelesaian permohonan sertifikat hak atas tanah adalah 38 Hari kerja.
Syarat-syaratnya :

1. Harus mempunyai alas hak atas tanah yang dimiliki yaitu bukti-bukti tertulis atas penguasaan atas tanah yang dimohon.
2. Mengisi formulir persyaratan permohonan hak atas tanah.
3. PBB harus dilunasi serta melampirkan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Untuk besaran biaya diatur dalam peraturan pemerintah No 128 Tahun 2015. Terimakasih Semoga Bermanfaat.

Askani SH MH
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved