Saipul Jamil Dituntut Tujuh Tahun Bui
Kenapa cuma satu karena kan alternatif. Jadi kami buktikan yang (dakwaan) pertama. UU Perlindungan anak Pasal 82
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak. (Baca: Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Kata Saipul Jamil)
"Tujuh tahun penjara kemudian denda Rp 100 juta," kata jaksa Dado Ahmad Ekroni seusai sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Kenapa cuma satu karena kan alternatif. Jadi kami buktikan yang (dakwaan) pertama. UU Perlindungan anak Pasal 82," ucapnya.
Saipul ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2016, atas laporan dugaan tindakan cabul terhadap DS (17).