Petani Sambut Baik Asuransi Pertanian
Sebagai antisipasi tatkala mengalami gagal panen akibat tanamananya disertang hama ataupun terkena bencana.
Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wacana penerapan asuransi pertanian bagi petani menjadi angin segar. Sebagai antisipasi tatkala mengalami gagal panen akibat tanamananya disertang hama ataupun terkena bencana.
Asuransi pertanian ini tetap akan memberikan ganti rugi.
Tanggapan dari sejumlah petani menyambut baik fasilitas asuransi ini. Namun mereka masih perlu mendapat sosialisasi terkait penerapannya.
Asuransi ini merupakan produk dukungan pemerintah tertera dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 tahun 2015.
“Jika memang ini sama seperti yang kita bayangkan, tentu kita sangat senang sekali. Dan kita berharap ini secepatnya bisa direalisasikan kepada petani. Tapi kita harus tahu jelas dulu seperti apa sistemnya,” ujar Bendahara Kelompok Tani Sidorejo Desa Limbung, Tohir, Selasa (7/6/2016).
Ia menuturkan dengan adanya asuransi ini petani tidak perlu waswas jika mengalami gagal panen atau tanaman padinya karena bisa langsung diganti dengan asuransi ini.
Timbal baliknya setiap petani harus membayarkan presmi sebesar Rp 180 ribu untuk per hektare per musimnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/elakanaan-panen-di-desa-mengkalang_20160607_190821.jpg)