AJI Kecam Keras Panitia Simposium Anti PKI Usir Wartawan Saat Liputan
“Bila masih tidak terima bisa adukan ke Dewan Pers. Pakailah cara-cara yang beradab,” ujar Erick.
Penulis: Ali Anshori | Editor: Steven Greatness
AJI menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers saat menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pekerjaan jurnalistik mulai dari peliputan sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang.
Menurut Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung, tindakan mereka yang menghalangi-halangi tugas jurnalis bisa dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta.
“Jadi jangan mengintimidasi dan mengusir jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata Erick.
AJI Jakarta menyarankan kepada orang atau kelompok yang keberatan dengan suatu berita lebih baik menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Pers wajib memuat hak jawab dan koreksi secepatnya.
“Bila masih tidak terima bisa adukan ke Dewan Pers. Pakailah cara-cara yang beradab,” ujar Erick.