Breaking News

Polres Sanggau Amankan Tersangka Togel

Barang bukti yang diamankan uang senilai Rp 263 ribu, satu buah kalkulator, satu buah buku yang berisikan pasangan kupon putih...

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAKFILE/IST
Tersangka tindak pidana perjudian jenis togel, Yulianto (tengah) saat diamankan Anggota Sat Reskrim Polres Sanggau di Jl Kartini, Gg Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kamis (26/5)siang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota Sat Reskrim Polres Sanggau melakukan penangkapan tersangka tindak pidana perjudian jenis togel, Yulianto alias Djiufa di Jl Kartini, Gg Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kamis (26/5/2016)siang.

BACA JUGA: Pria Aneh Perkosa 300 Ayam, Polisi Bingung Cari Pasal Pidana

“Barang bukti yang diamankan uang senilai Rp 263 ribu, satu buah kalkulator, satu buah buku yang berisikan pasangan kupon putih, empat lembar kertas berisikan pasangan togel, dua buah buku bukti pemasangan yang telah terisi dan 15 buku masih kosong, dan satu buah HP merk mito warna biru, ” kata KBO Reskrim Polres Sanggau, IPDA Rahmad Kartono, Kamis (26/5/2016).

BACA JUGA: Di SMS Pulang Disuruh Cuci Piring, Polisi ini Bunuh Istrinya

Rahmad menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Sanggau mendapat info bahwa di Gg Kapuas sering dilakukan judi togel berkedok menjual mie ayam yang sudah meresahkan warga sekitar.

“Sehingga pada pukul 14.00 Wib anggota langsung melakukan penindakan terhadap tersangka dan didapat bukti-bukti uang Rp 263 ribu dan bukti rekapan nomor judi togel, ” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved