Nikah Siri Kemudian Cerai, Apakah Wajib Masa Idah?

Idah diwajibkan memastikan apakah perempuan tersebut rahimnya sedang mengandung atau tidak.

Penulis: Zulfikri | Editor: Arief
NET
Ilustrasi cerai 

Selamat pagi bun, saya mau tanya apakah yang dimaksud dengan masa idah. Apakah wanita yang melaksanakan nikah siri wajib menjalankan masa idahnya selama 3 bulan setelah ditalak cerai oleh suaminya. Mohon informasinya, Terimakasih.
085346615xxx

Tetap Wajib Menjalankan Masa Idah
Idah dalam bahasa Arab adalah waktu menunggu. Di dalam agama Islam, masa idah adalah masa di mana seorang perempuan yang telah diceraikan suaminya, baik diceraikan karena suaminya meninggal atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain.

Seorang perempuan yang sedang dalam masa idah disebut mu'taddah. Iddah sendiri menjadi dua, yaitu perempuan yang ditinggal meninggal oleh suaminya (mutawaffa 'anha) dan perempuan yang tidak ditinggal mati oleh suaminya (ghair mutawaffa 'anha).

Idah diwajibkan memastikan apakah perempuan tersebut rahimnya sedang mengandung atau tidak. Hal tersebut adalah penyebab kenapa seorang perempuan harus menunggu dalam masa yang telah ditentukan.

Apabila ia menikah dalam masa idah, sedangkan kita tidak mengetahui apakah perempuan tersebut sedang hamil atau tidak dan ternyata dia hamil maka akan timbul sebuah pertanyaan, siapa bapak dari anak ini. Dan, ketika anak tersebut lahir maka dinamakan "anak syubhat", yakni anak yang tidak jelas siapa bapaknya dan apabila anaknya adalah perempuan maka ia tidak sah, karena ia tidak dinikahkan oleh walinya.

Hal tersebut juga termasuk dalam pasal 153 Kompilasi Hukum Islam tentang masa Iddah.
Pasal 153 menyebutkan:
1. Bagi seorang isteri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
2. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
a. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari:
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari;
c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;
d. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
3. Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qobla al dukhul.
4. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya, Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
5. Waktu tunggu bagi isteri yang oernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu haid.
6. Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui, maka idahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haid kembali, maka idahnya menjadi tiga kali waktu suci.

Dari hal tersebut maka wajib hukumnya seorang wanita yang telah ditalak cerai oleh suaminya menjalankan masa Iddah sesuai dengan Firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah Ayat 228. Demikian semoga dapat bermanfaat. Terimakasih

Muhammad Junaidi MSi
Penghulu Kantor Urusan Agama Pontianak Tenggara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved