Mengenal Dua Jenis Dana Pensiun
DPPK didirikan oleh pemberi kerja swasta atau BUMN untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berkembangnya isu di masyarakat mengenai pembayaran manfaat pensiun sekaligus, membuat PT Taspen mengantisifasi penipuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
Kepala Cabang PT Taspen (Persero) Kalbar, Tris Putranto, menyebutkan kalau dana pensiun terbagi menjadi dua jenis.
"Dana pensiun terdiri dari dua, yaitu dana pensiun pemberi kerja (DPPK), dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)," ungkapnya, Rabu (26/5/2016).
DPPK didirikan oleh pemberi kerja swasta atau BUMN untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawan.
Sedangkan DPLK didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK, bagi karyawan bank atau prusahaan asuransi yang bersangkutan.
Bagi PNS, TNI/Polri maupun pensiunan PNS diatur dengan UU No 11 tahun 1969, tentang pensiun pegawai dan pensiun Janda/Duda pegawai, serta UU No 5 tahun 2014 tentang apatatur sipil negara (ASN).
Kemudian peraturan pemerintah No 36 tahun 1968 tentang pemberian pensiun kepada Warakawuri, tunjangan kepada anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu militer sukarela dimana tidak mengatur mengenai adanya pembayaran manfaat pensiun sekaligus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bpjs-siapkan-jaminan-pensiun.jpg)