Kontrak Diputus, Empat Tenaga Honorer Segel Kantor Camat
Rupanya tidak seperti usulan SKnya yang empat orang. Posisi kami diganti dengan orang lain, tidak sesuai usulan awal
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Empat tenaga honorer menyegel Kantor Camat Sokan, Kabupaten Melawi, Rabu (25/5/2016). Mereka meminta penjelasan atas pemutusan kontrak mereka sebagai tenaga honorer di kantor camat tersebut, meski telah diusulkan sebelumnya pada 2015.
"Ya kami tenaga kontrak 2016 tidak keluar SK-nya itu diganti dengan yang lain. Dengan kata lain kan diberhentikan. Kami ada empat orang, saya mewakili kawan-kawan kemudian menyegel kantor camat. Itu kami lakukan ada sebabnya," kata M Alfazrin, satu di antara honorer kepadaTribunpontianak.co.id via telepon seluler.
Dia menjelaskan,bahwa setiap tahun SK tenga honor diperpanjang kontraknya. Ia bersama bersama rekanya yakni, Sam'an, Abdul Arifin dan Chevy Jumarah, diusulkan pada 2015.
Pengusulan ini lanjutnya dilakukan bulan November 2015, untuk tenaga kontrak tahun 2016.
"Masih posisi sama, kami masuk seperti biasa waktu itu sebelum SK keluar," terangnya.
Namun kata Alfazrin, setelah pergantian camat, saat itu pihaknya mendengar isu-isu politik mewarnai usulan tenaga honor ini.
Sampailah hingga Januari higga Mei 2016 barulah ia melihat langsung SK pengakatan tenaga honor dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan nama mereka tidak termasuk.
"Rupanya tidak seperti usulan SKnya yang empat orang. Posisi kami diganti dengan orang lain, tidak sesuai usulan awal," ungkapnya.
Kemudian kata Alfazrin, hingga saat ini ketika sudah diberhentikan, gaji mereka yang menjadi yakni Januari hingga Mei tidak dibayar.
Tenaga honor pada 2015 digaji per bulanya Rp 950 ribu. Pada 2016, ini informasi yang ia terima naik, menjadi Rp 1.050.000 ditambah uang piket Rp 750 ribu.
"Jadi perbulan Rp 1,8 juta,"ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi, Camat Sokan, Yeskil Leban, membenarkan insiden penyegelan kantornya ini terkait pemberhentian empat tenaga kontrak, yang SK-nya tidak keluar pada 2016 ini.
"Ya, memang SK mereka tidak diperpanjang lagi oleh pemda," ujarnya.
Disinggung menjelaskan pada dasarnya memang nama empat tenaga honorer yang bersangkutan sudah diusulkan. Tapi untuk ketentuan pengeluaran SK itu, ia tidak berwenang.
Yeskil menjelaskan bahwa , dirinya tak memiliki kewenangan untuk menandatangani perpanjangan SK tenaga honorer.
"Yang jelas, kami sudah usulkan ke pemkab nama-nama honorer ini. Ada buktinya," katanya.
Terkait aksi penyegelan kantor, Yeskil menyesalkannya karena kantor camat merupaka aset negara. "Harusnya jangan begitu," ujarnya.