Anggota Komisi V DPR Usul Lion Air Dibekukan Sebulan

Atas kedua sanksi itu, pihak Lion Air telah mengajukan keberatan dan meminta dilakukan investigasi sebelum dijatuhi hukuman.

Editor: Marlen Sitinjak
BLOOMBERG
Ilustrasi pesawat Lion Air. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Masalah penerbangan Indonesia belum mencapai titik temu dan terus-menerus ada. Hal ini menarik perhatian Fauzih Amro selaku anggota Komisi V DPR yang menyarankan agar rute maskapai Lion Air dibekukan.

Lion Air baru-baru ini jadi sorotan media karena kasus pelolosan warga negara asing masuk bandara dan mogoknya para pilotnya. (Baca: Menteri Jonan Tanggapi Santai Laporan Lion Air ke Mabes Polri)

"Selama satu bulan. Sanksi ini akan memberikan efek jera. Kemhub (Kementerian Perhubungan) sudah cukup keras dan menyebabkan tuntut balik dari maskapai. Saya bangga dengan rekan-rekan Kementerian Perhubungan," kata Fauzih di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2016).

Ya, seperti diketahui Komisi V memang membidangi masalah pehubungan dan terkait infrastruktur. Lion Air yang diberikan sanksi selama enam bulan tak diizinkan menambah rute baru.

"Bila perlu, tiket dikembalikan. Itu pengembalian uang juga termasuk masalah. Kan jadi komitmen Lion Air. Kita harap satu bulan dibekukan semuanya biar berbenah diri," jelas Fauzih.
"Aturan kan sudah ada. Sekarang siapa yang melanggar, harus ditindak tegas," katanya. (Baca: Lion Air Pilih Laporkan Dirjen Kemenhub ke Bareskrim Polri)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menjatuhkan dua sanksi kepada Lion Air. Sanksi pertama, yaitu pelarangan penambahan rute baru selama enam bulan ke depan. Sanksi diberikan menindaklanjuti keterlambatan pesawat akibat pilot yang mogok.

Sanksi kedua, yaitu pembekuan izin layanan penumpang dan bagasi, atau ground handling di Bandara Soekarno-Hatta. Sanksi diberikan menindaklanjuti kejadian kesalahan penanganan penumpang internasional yang diturunkan di terminal domestik.

Atas kedua sanksi itu, pihak Lion Air telah mengajukan keberatan dan meminta dilakukan investigasi sebelum dijatuhi hukuman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved