Lima Tahun Tak Bayar Pajak, Apakah NPWP Masih Berlaku?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak memiliki masa kedaluwarasa dan berlaku seumur hidup

Penulis: Zulfikri | Editor: Arief
Net
Ilustrasi 

Pagi Bun. Saya sudah 5 tahun tidak membayar pajak, apakah NPWP saya masih berlaku. Mohon informasinya.Terimakasih.

089687992xxx

Wajib Melaporkan Pajak Penghasilan

Terimakasih atas pertanyaan Anda. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak memiliki masa kedaluwarasa dan berlaku seumur hidup. Selain itu, kewajiban sebagai wajib pajak adalah menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Apabila wajib pajak belum pernah membayar, maka kami sarankan sebaiknya untuk menghubungi Account Representative (AR).

AR yakni sebagai Liaison Officer (LO) antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Wajib Pajak, yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan perpajakan secara langsung, edukasi dan asistensi. AR juga bertugas untuk memastikan dan mengawasi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Kebijakan penunjukan AR untuk setiap Wajib Pajak juga bertujuan agar permasalahan perpajakan Wajib Pajak dapat segera ditangani dengan efektif.

Apabila wajib pajak tidak melaporkan pajak penghasilannya selama tiga bulan berturut-turut atau lebih maka otomatis status wajib pajak akan berubah menjadi Non Efektif (NE). Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa wajib pajak orang pribadi, wajib mengisi SPT Tahunan, setiap tahunnya. Apabila wajib pajak tidak melaksanakan peraturan tersebut, maka akan dikenakan denda administratif sesuai pasal 7 UU No 28 Tahun 2007, yakni denda sebesar Rp 100.000 pertahun.

Demikian informasi dari kami semoga bermanfaat. Terimakasih

Taufik Wijiyanto
Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP KalBar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved