Operasi Patuh Kapuas 2016
Polres Mempawah Tilang 45 Pengendara
Sekitar 45 pengendara kendaraan roda dua yang berhasil ditilang oleh aparat Satlantas Polres Mempawah dalam razia gabungan Operasi Patuh.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sekitar 45 pengendara kendaraan roda dua yang berhasil ditilang oleh aparat Satlantas Polres Mempawah dalam razia gabungan Operasi Patuh Kapuas 2016 dengan menggelar razia gabungan di kawasan Jalan Raya Sungai Pinyuh, Rabu (18/5/2016).
"Rata-rata pelanggaran terbanyak karena tidak menggunakan helm dan kelengkapan kendaraan,"ujar Kasatlantas Polres Mempawah AKP Tri Budianto usai pelaksanan razia.
Dalam razia yang dimulai pukul 09.00 - 12.00 WIB ini, semua pelanggar yang ditilang kemudian melakukan sidang ditempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mempawah tepatnya di luar Pos Lantas Sungai Pinyuh.
Abdul Muin (41) satu diantara warga Nusapati mengaku kaget adanya razia gabungan ini yang melibatkan juga Dishubbudpora, TNI, PN hingga Kejari ini.
"Tadi pakai motornya, mau beli barang. Lihat ada satpam didepan, tahu-tahu ada rajia,"ujarnya.
Ia mengaku awalnya hanya mengantar anaknya sekolah tak jauh dari rumahnya, namun lantaran malas kembali lagi ke rumah, maka ia pun langsung mengarah ke pasar. Akhirnya tanpa membawa helm dan surat menyurat, Fathur harus terjebak dan ditilang oleh Polisi.
"Kalau surat-menyurat ada, tapi ketinggalan di rumah," ungkapnya.
Kendati demikian, ia menyambut baik adanya proses disidang ditempat lantaran dikatakan akan menghemat waktu.
"Disatu sisi bagus, karena untuk menegakkan aturan," ujarnyaTilang 45 Pengendara Sidang di Tempat.