Bos Sawit Terdakwa Kasus Prostitusi Dibebaskan, Ini Tanggapan Kejati Kalbar
Saya belum tahu. Besok (Senin) saya tanyakan ke jaksanya. Nanti kalau sudah dapat informasinya, saya sampaikan
Penulis: Nasaruddin | Editor: Arief
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Terdakwa kasus eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur, Sb dikabarkan mendapat vonis bebas oleh PN Pontianak. Kasus prostitusi ini sebelumnya diungkap Polda Kalbar, 2015 lalu.
Humas Kejati Kalbar, Supriadi saat dihubungi mengatakan belum mengetahui ihwal keputusan tersebut. Supriadi menyatakan dirinya akan menyampaikan hal itu jika sudah mendapat informasi jelas.
"Saya belum tahu. Besok (Senin) saya tanyakan ke jaksanya. Nanti kalau sudah dapat informasinya, saya sampaikan," katanya, Minggu (15/5/2016).
Terdakwa Sb diamankan jajaran Polda Kalbar pada Jumat (11/9/2015). Bersama pimpinan perusahaan sawit ini, juga diamankan MM dan KR yang diduga menjadi perantara penjual FR yang saat itu berusia 13 tahun.