Pemdes Wajok Hilir Data Lahan Warga untuk Pembangunan Jembatan Kapuas III
Kalau untuk panjangnya sampai ke seberang, melewati Pulau Panjang hingga ke Sungai Kupah
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Arief
"Harga Apresial, artinya dengan kesepakatan dua belah pihak itu, berlakulah hukum jual beli. Jadi suka sama suka. Untuk NJOP ndak bisa kami berlakukan di sini. Tidak ada harga pasti," ujarnya
Namun, oleh karena dalam pembangunan ini pemerintah yang membeli atau membebaskan. Ia berharap setidaknya ada harga yang win win solution dan bersifat terbuka.
"Terbuka baik bagi masyarakat dan pemerintah, jika tidak terbuka nanti efeknya ke kami atau ke pemerintah. Yang dikhawatirkan nanti disalahartikan oleh masyarakat kami," jelasnya
Majid menaruh harapan, agar pihak terkait dapat memperhatikan harga kesepakatan dan harga yang sudah pernah ada dalam transaksi jual beli lahan di Desa Wajok Hilir saat ini
Selain Desa Sungai Kupah dan Wajok Hilir, kawasan lain yang menjadi tempat pembangunan Jembatan Kapuas 3 di Wajok Hilir adalah Pulau Panjang.
Secara administratif, Pulau Panjang masuk dalam teritorial Kabupaten Mempawah. Namun Majid tak dapat membahas panjang lebar, status wilayah pasti Pulau Panjang. Oleh karena pada saat pemekaran Kabupaten Pontianak, kawasan tersebut menjadi batas Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah.
"Jadi untuk itu kami belum bisa comment, karena itu hak preogatif dari pimpinan. Pulau Panjang itu sudah digarap orang-orangtua kami, atau datok-datok kami sejak tahun 1970-an, sudah menggarap. Yakni warga masyarakat Desa Wajok Hilir, Jungkat dan warga Kubu Raya," urainya
Warga saat itu, menurut kisahnya membuka lahan garapan tersebut secara bersama-sama, dan dengan pembagian secara kekeluargaan. Warga mendapatkan kapling-kapling sesuai dengan petunjuk dan arahan dari masing-masing ketua kelompoknya pada waktu itu.
"Secara historis, antara seberang dengan warga di Wajok Hilir ini, kulturnya tidak jauh berbeda. Jadi mungkin di situlah ada pembicaraan dari mereka untuk membuka lahan, bersama-sama menggarap," kisahnya
Terdapat empat gugusan pulau yang termasuk dalam kawasan Pulau Panjang. Pulau di muara Sungai Kapuas ini akan menjadi penghubung antar konstruksi Jembatan Kapuas 3. Pulau tersebut menurut penuturan Majid, memiliki luas areal sekitar 500 hektare.
"Kurang lebih sekitar 500 hektare. Ada empat buah gugusan pulau di situ, menurut historis orang-orang kampung, dibedakanlah nama masing-masing. Ada Pulau Kabong, Kemek, Duit, Teluk Cukai. Tapi dalam peta administratif, itu semua disebut Pulau Panjang," papar Majid
Ia membenarkan, jika memang ada kabar bahwa status lahan di Pulau Panjang, sebagian besar kini sudah tak ditangan warga. Menurut kabar yang diketahuinya, sebagian besar lahan tersebut sudah dialihtangankan.
"Beberapa waktu yang lalu. Mungkin juga di Kubu Raya, ini yang saya dengar. Itu sudah dialihtangankan," ujarnya
Walau tidak semua lahan garapan, namun menurutnya ada beberapa lahan garapan warga Wajok Hilir, kini juga sudah dialihtangankan kepada sejumlah pengusaha.
"Namun tidak semua. Itu mungkin karena tuntutan ekonomi atau bagaimana, jadi mereka mengalihtangankan. Setahu saya ada beberapa pemilik, tiga pengusahalah. Satu lokasinya di muara Jungkat. Tapi masih di Pulau Kabung juga. Itu yang saya dengar," jelas Majid