Aliuk : Ormas Wajib Didaftar ke Pemerintah
Dia mengatakan masyarakat harus melengkapi persyaratannya terlebih dahulu untuk mendaftarkan ormasnya.
Penulis: Zulfikri | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalbar, Aliuk, mengatakan untuk meminimalisir gerakan radikal, organisasi kemasyarakatan (Ormas) wajib terdaftar di pemerintahan.
"Kita harap masyarakat, ormasnya dapat didaftarkan ke pemerintah tentunya jauh lebih bagus daripada diam-diam suatu saat menjadi ormas ilegal ya berbahaya," kata Aliuk, saat menghadiri acara pelantikan ketua PW Mathla'ul Anwar di Graha Dekopinwil, Jl Sutoyo, Pontianak, Sabtu (30/4/2016).
Dia mengatakan masyarakat harus melengkapi persyaratannya terlebih dahulu untuk mendaftarkan ormasnya.
"Untuk mendaftarkan ormas harus melengkapi persyaratan yang ada, di Kalbar sendiri yang terdaftar sebanyak 400-an tapi 200 yang aktif dalam arti masih berlaku kepengurusannya dan aktif dalam menyampaikan laporan kegiatannya selama sebulan atau setahun," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-badan-kesatuan-bangsa-dan-politik-prov-kalbar-aliuk_20160502_164347.jpg)